kintalmalukunews.com, ambon – Sebagai ujung tombak pelayanan di tingkat desa dan kelurahan pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT & RW) diwajibkan membantu Kepala Desa (Kades) untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse, saat menghadiri pelantikan RT dan RW Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon yang dirangkai dengan bimbingan teknis untuk perangkat desa tersebut, jumat (19/07 /2024) menegaskan tentang petingnya peran RT dan RW untyk membantu Kades.
“RT/RW harus membantu Kades, “harapnya.
Menekankan, RT dan RW harus menjadi berkat bagi banyak orang yakni warganya. RT itu harus tampil di depan ketika rakyatnya, harus memiliki jiwa melayani.
Dirinya menjelaskan, kehadiran RT/RW di Desa Poka mestilah dipahami sebagai panggilan dan menjadi komunikator yang baik, memberikan solusi jika ada masalah, bukan menambah masalah.
Sehingga harapan kedepan, ” jedahnya”, Desa Poka akan lebih baik dari hari ini. (KM-10)