kintalmalukunews.com,ambon – Berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat Provinsi Maluku atas proyek Pembangunan Rumah Khusus tahun anggaran 2016 dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,8 miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan penahanan kepada dua tersangka. Mereka adalah AP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan DS sosok yang menggunakan perusahaan milik orang lain (meminjam-red) untuk proses tender. Nama perusahaan yang digunakan namun berdampak hukum adalah PT Polawes.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, AP dan DS, selasa (10/12) ke tim JPU, keduanya pun digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk ditahan. Lama penahanan sebelum menjalani persidangan selaku terdakwa adalah 20 (dua puluh) hari, yakni dari tanggal 10 Desember – 29 Desember 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ambon, Alfrets R.I Talompo menerangkan setelah dilakukan penyerahan ke JPU, keduanya pun ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari.
Dijelaskan, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Penahanan dua tersangka, berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon,” jelasnya melalui rilis yang diterima media ini.
Dijelaskan, waktu penahanan JPU akan mempersiapkan kebutuhan administrasi untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan. Disaat itu keduanya akan didakwa.
“ Waktunya JPU akan melakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan untuk selanjutnya dua tersangka akan menjalani dakwaan. “ terangnya. (KM-01)